BB 54 Perkara Dimusnahkan Kejari Ponorogo

realita.co
Kajari Ponorogo Rindang Onasis dan sejumlah Fokopimda saat melakukan pemusnahan BB perkara yang sudah inkracht.

PONOROGO (Realita)- BB (Barang Bukti) 54 perkara tindak pidana kejahatan dimusnahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Ponorogo. 

Tercatat, penyalahgunaan narkotika ada 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat  53,97 gram, ganja seberat 75,07 gram.  Sementara pil koplo sebanyak 22 perkara dengan barang bukti total ada 7.424 butir. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

Kemudian ada perkara judi online 2 perkara dan judi offline 6 perkara. Perkara pencurian dan pidana asusila atau pencabulan, kekerasan serta darurat, masing-masing 6 perkara. Dengan barang bukti handphone sebanyak 14 unit, pakaian, balon udara dan golok atau sabit. 

Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri ) Ponorogo Rindang Onasis mengatakan, pemusnahan BB dari perkara yang ditangani Kejaksaan selama tahun 2022 ini, lantaran kasusnya telah inkracht. 

" Barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dimusnahkan hari ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya usai melakukan pemusnahan BB yang dilakukan di plataran kantor Kejari Ponorogo, Selasa (13/12/2022). 

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti dari Narkotika hingga Belasan Kilogram Bahan Peledak

Rindang menghimbau, untuk tidak membuat pelanggaran hukum. Karena akibatnya nanti, yang menanggung bakan diri sendiri, namun juga orang lain. Jangan sampai nila setitik rusak sebelanga, hanya karena kecerobohan yang menyebabkan konsekwensi pada hukum," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru