PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan perihal Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan pada perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diadakan di Pavilion Taman Dayu Pandaan, Pasuruan, Rabu (14/12/2022).
Acara ini dibuka Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron, mewakili Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf SE MMA. Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Asisten 1 Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Kabag Kesra, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) ini tujuannya untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja dari dana CSR perusahaan.
Program ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.
Wakil Bupati Pasuruan Gus Mujib menyatakan sangat menyambut baik program ini. Menurutnya, program ini bagian dari usaha Negara untuk melindungi warga negara khususnya pekerja rentan.
Para pekerja rentan, kata Gus Mujib, bila mengalami risiko kerja dapat berdampak semakin miskin dan terhambat keberlangsungan hidupnya beserta keluarganya.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kelompok pekerja rentan ini masih belum tersentuh sepenuhnya oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mereka adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, petani, kelompok pedagang/ usaha kecil mikro, marbot masjid/ pengurus tempat ibadah, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan pekerja mandiri lain yang berpenghasilan rendah.
“Oktober lalu Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menandatangani Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan kepedulian perusahaan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya,” kata Gus Mujib.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah berkontribusi dan berpartisipasi melalui CSR Perusahaan dalam melindungi pekerja rentan sampai November 2022.
Mereka di antaranya PT Trisakti Purwosari Makmur, KUD Sumberrejo, PT Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU), PT Yamaha Musical Products Indonesia, PT Yamaha Electronic Manufacturing Indonesia (YEMI), dan PT Metsuma Anugrah Graha (Green Eleven).
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk aktif berpartisipasi dalam program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini selaras dengan program strategis dan prioritas Pemerintah," tegas Gus Mujib.gan
Editor : Redaksi