Dituntut 18 Bulan Penjara, Agung Prasetiyo Divonis Bebas

realita.co
Terdakwa Agung Prasetiyo mengenakan kemeja hitam

SURABAYA (Realita)- Agung Prasetiyo terdakwa penggelapan senilai Rp 450 juta divonis bersalah namun bukan ranah pidana. Atas hal itu hakim Slamet Suripto membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto menyatakan  tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim Slamet saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Adapun pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Agung Prasetyo masuk keranah perdata. Dikarenakan Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut," kata hakim Slamet.

Atas putusan itu, Jaksa Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi, namun pihak berkoordinasi dulu dengan pimpinan.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini," kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa Agung terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana dan menuntutnya pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan mobil ketiga itu. Mobil Fortuner menawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Erwan membayar dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, hukuman Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjamkan Fortuner yang baru saja diserahkannya. Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya.

Erwan percaya saja, dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru