MOJOKERTO (Realita)- Prof Dr Sadjijono SH MHum (ahli pidana), Agus Widyantoro SH MH (ahli perdata) dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/11/2024). Ketetangan kedua ahli itu menguatkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak melawan hukum.
Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan bahwa dari apa yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak melawan hukum. Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Michael mencontohkan, keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum misalnya. Dari keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) ini kata Micahel, bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit dan real. Diantaranya unsur perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan juga jumlah kerugian yang diderita pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.
“ Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).
Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justeru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke klienny masuk keperdataan. Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan perkara ini adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.
“ Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada prakteknya menjalankan CV bsa berbeda, maka jelas ini masuk ranah keperdataan,” ujarnya
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Masih kata Michael, dirinya dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.
“ Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana. Kalau perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah di laporkan, sedikit-sedikit perbuatan melawan hukum sedikit-sedikit jadinya perbuatan melawan hukum lapor pidana,” ujar Michael.
Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap dari keterangan ahli auditor ini yang mana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
“ Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit sehingga tidak ada nilai pembuktiannya,” tambahnya.
Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi Terdakwa kata Michael, hal itu tentu tidak serta merta bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan.
“ Sebab dalam perkara tindak pidana dalam hal ini tindak pidana penggelapan kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang di alami pelapor serta salah satu untuk membuktikan mana hak yg di ambil harus dibuktikan dengan ada nya hasil audit yg menjadi bagian masing2-masing pihak yang merasa dirugikan, apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian terus dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidana nya?,” tanya Michael.ys
Editor : Redaksi