PONOROGO (Realita)- Belasan proyek perbaikan jalan yang didanai pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 terkena denda. Pasalnya, hingga date line akhir sesuai kontrak, pekerjaan belum diselesaikan oleh rekanan pelaksana.
Baca juga: Berdayakan Warga Miskin, Satpol PP Surabaya Resmikan Rumah Padat Karya Pangkas Rambut S34
Dari data di DPU-PKP (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman) Ponorogo, sedikitnya ada 14 titik proyek yang dijatuhi sanksi denda akibat terlambat dalam penyelesaian. Dengan rincian 6 rekanan proses penyelesaian denda. Serta 8 rekanan baru dijatuhi sanksi Minggu ke-4 Bulan Desember ini.
Kepala DPU-PKP Ponorogo Jamus Kunto mengatakan, 14 rekanan proyek PEN ini dikenakan denda karena hingga akhir kontrak pada 28 November lalu pekerjaan belum 100 persen. Nilai kontrak proyek yang terkena denda sendiri mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 6 miliar.
" Jadi kami terapkan denda 1 permil dari nilai kontrak. Ketelamabatan ada yang 6 hari ada yang 7 hari. Denda untuk 14 pekerjaan yang terlambat ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per hari sesuai hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan," ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Optimalkan Indeks ETPD, Targetkan 100 Persen pada Semester II 2024
Jamus mencontohkan pekerjaan PEN yang terkena denda akibat terlambat diantaranya, proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem - Manding senilai Rp 5,9 miliar yang dikerjakan CV Atthoriq Sidoarjo, dan proyek perbaikan jalan Temon-Suru senilai Rp 3,9 miliar yang dikerjakan CV Fajar Mulia Tuban.
" Ini posisi mereka terlambat. Kontrak terakhir 28 November kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Inflasi Surabaya Pada Januari 2024 Terendah Selama Lima Tahun Terakhir
Kendati demikian, Jamus mengaku ada beberapa pekerjaan yang terlambat sudah dibayarkan denda oleh rekanan pelaksana. Pembayaran denda dibayarkan langsung ke Rekening Kasda (Kas Daerah).
" Ada yang sudah dibayar. Ada yang 100 persen juga. Nanti dia melampirkan STS (surat tanda setoran)ke Kasda dihitung sampai P1 nya itu berapa hari," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi