Anev Kejari Perak, Pulihkan Uang Negara Senilai Rp 70 Miliar

realita.co

SURABAYA (Realita)- Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membeberkan analisa dan evaluasi (anev) perkara selama bulan Januari hingga Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mencatat, selama setahun terakhir kasus tindak pidana umum yang masuk sebanyak 1390 perkara, sedangkan yang baru diselesaikan 945 perkara. Dengan prosentase 45 persen perkara Narkotika, 33 persen pada kasus orang dan harga benda (Oharda), serta 22 persen tindak pidana yang berkaitan dengan Kantibum.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Dibidang tindak pidana umum Kejari Tanjung Perak juga sudah menyelesaikan 4 perkara dalam bentuk Restoratif Justice (RJ),

“Termasuk adanya pembangunan 2 unit rumah RJ yang digunakan selain untuk mediasi antara keluarga korban dengan pelaku, Rumah RJ itu juga dipergunakan untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kapada mahasiswa dan masyarakat,” katanya di media center, Kejari Tanjung Perak.

Untuk tuntutan rehab dalam perkara Narkoba, Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu memastikan ada sebanyak 4 perkara, banding 20 perkara, Kasasi tidak ada, dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 1 perkara.

Aji Kalbu juga mengungkapkan bahwa bidang Pidum Kejari Tanjung Perak ada pemasukan PNBP terhadap negara yaitu dari penyetoran denda atau uang pengganti Rp 434.000.000, denda tilang Rp 434.470.000,

Baca juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

“Dari bidang Pidum juga punya kewenangan untuk menyelamatkan kerugian dari korban berupa pengembalian kerugian korban dalam perkara ITE Rp 500.000.000 dari kerugian Rp 835.000.000,” ungkapnya.

Menurut Aji Kalbu di bidang Perdata dan Tara Usaha Negara, Kejari Tanjung Perak sudah melakukan MOU 10 kali, Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Surabaya 297, Legal Opinion (LO) 3, Legal Assistance (LA) 65, Mediasi 1, Pelayanan Hukum 19 kegiatan.

“Dengan pemulihan keuangan negara Rp 70 miliar dan pemulihan aset berupa 3 bidang tanah seluas 3 hektar dengan nilan Rp 66 miliar,” lanjutnya.

Baca juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

Mengakhiri Anevnya, Aji Kalbu menyebut kalau untuk bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sudah mengembalikan barang bukti melalui aplikasi Sibakti 27 perkara. Pelaksanaan lelang barang rampasan sebanyak 23 sepeda motor dan 3 mobil dan Serta 6 kontainer Rp 154 juta.

“Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika sebanyak 1.802.000 gram,” sebut Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru