Turis China Bebas Masuk Indonesia, Warga +62 Diyakini Sudah Kebal Corona

realita.co
Virus Covid 19.

JAKARTA - Di tengah lonjakan virus Corona di China, pemerintah Indonesia tidak mewajibkan syarat hasil tes negatif COVID-19 untuk turis asal China yang masuk ke Indonesia. Padahal banyak negara yang mensyaratkan tes negatif Corona untuk turis China. Ada sebab yang mendasari sikap pemerintah Indonesia.

"Hal ini karena antibodi masyarakat Indonesia, baik yang berasal dari vaksinasi maupun infeksi alamiah, diyakini sudah cukup kuat," kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, dikutip dari detik, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: AstraZeneca Akui Efek Samping Fatal Vaksin dan Ini Orang Yang Paling Rentan Terkena

Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Australia, dan negara lain mewajibkan hasil negatif tes COVID-19 untuk turis China yang masuk ke negaranya. Indonesia tidak menerapkan perlakuan khusus untuk turis China yang dalam peraturan Indonesia masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk WNI dan WNA.

Soal virus yang merebak di China belakangan ini, Syahril menjelaskan, varian virus Corona di Negeri Tirai Bambu saat ini sudah pernah masuk ke Indonesia. Antibodi 'warga +62' sudah cukup kuat menangkal varian itu.

"Varian yang saat ini merebak di China yaitu BA5.2, BA.2.75, dan BF7 pun sudah masuk ke Indonesia dan dapat dikendalikan," kata Syahril.

Baca juga: Tak Hanya Islam, Gerakan Kegamaan Falun Gong juga Dibasmi di China karena Dianggap Membahayakan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi terpisah oleh detikcom menjelaskan saat ini aturan untuk PPLN adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE itu masih berlaku meski PPKM sudah dicabut Presiden Jokowi.

"Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru," kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Cegah Kenaikan COVID-19 di Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Beri Layanan Vaksinasi

Disebutkan dalam SE itu, kriteria WNI/WNA PPLN yang dapat masuk Indonesia adalah PPLN yang mengikuti protokol kesehatan. Syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali usia di bawah 18 tahun.

Di entry point, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19. Bila punya gejala virus Corona maka PPLN wajib menjalani pemeriksaan tes RT-PCR lalu harus menunggu di kamar hotel tanpa meninggalkan kamar hotel. Bila hasilnya positif COVID-19, akan ditangani dengan perawatan untuk pasien positif COVID-19.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru