Kades Sidomulyo Sampaikan Sertifikat Program PTSL Tahap ke-6

realita.co

BATU (Realita)- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu membagikan sebanyak 200 Sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat di Desa Sidomulyo. 

Pembagian Sertifikat tanah program PTSL di Desa Sidomulyo dilakukan secara bertahap dan kali ini telah memasuki tahap ke 6 di Balai Desa, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

Kepala Desa Sidomulyo, Drs. Suharto MM menyampaikan, untuk Desa Sidomulyo sendiri mendapatkan jatah quota sebanyak 2000 bidang di tahun 2022. Sedangkan kali ini akan dibagikan sebanyak 200 bidang yang diprioritaskan untuk perumahaan. Dan sisanya sekitar 200 bidang lagi dalam proses menunggu.

"Tapi setidaknya kami selaku Kepala Desa disini merasa gembira dan bahagia dengan adanya pembagian Sertifikat tanah dari program PTSL kepada warga Desa Sidomulyo. Sehingga masyarakat merasa tenang memiliki Sertifikat sebagai bukti syah kepemilikan tanah," kata Suharto.

Saat ditanya awak media terkait kendala yang dihadapi dengan adanya  program PTSL ini pihaknya menturkan, " Alhamdulilah kami selama ini tidak menemukan kendala berarti cuma jatah quotanya belum ada pada saat itu," ujarnya.

Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Lebih lanjut, Drs. Suharto MM menjelaskan, kalau untuk di tahun 2023 pihaknya tidak mendapatkan jatah quota melainkan yang mendapatkan jatah yaitu desa, Pandanrejo, Bulukerto, Pesanggrahan dan Punten.

"Sedangkan Desa Sidomulyo bisa kami sampaikan luas wilayahnya sekitar 2700 hektar, dan 40 % nya dari luas lahan tersebut belum memiliki sertifikat tanah karena merupakan lahan sawah dan perkebunan," terang Kepala Desa Sidomulyo

Kepala Desa Sidomulyo menghimbau, kepada warga masyarakat yang telah menerima Sertifikat dari program PTSL agar menyimpanya dengan baik jangan sampai rusak atau hilang. Karena apa, dengan adanya sertifikat tersebut barangkali ada warga masyarakat yang berniat memiliki usaha bisa sebagai anggunan untuk mendapatkan modal. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

Salah satu penerima Sertifikat program PTSL Ibu Ria dari RW 11 merasa bahagia sekali dan bersyukur dengan adanya program PTSL dan dirinya merasa sangat terbantu untuk kepemilikan sertifikat tanah.

"Kami bersyukur untuk mengurus mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL ini tidak memakan waku yang lama cuma 2 bulan saja sudah jadi sertifikat," ucapnya.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru