PONOROGO (Realita)- Perselisihan antara Ojol (Ojek Online) dan Ojek Pangkalan di sekitaran Terminal Seloaji Kota Ponorogo akhir Desember 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, hal ini membuat dua pelaku jasa kendaraan sepeda motor ini hingga harus didudukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ponorogo.
Dalam Rakor (rapat koordinasi) yang digelar kalangan legilatif Bumi Reog di ruang rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD itu, tidak hanya dihadiri oleh Ojol dan Ojek Pangkalan saja, namun pengemudi ACS (Angkotan Cerdas Siswa), Dishub (Dinas Perhubungan), dan Sat-Lantas Polres Ponorogo juga ikut didatangkan, Senin (09/01/2023).
Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Rakor ini sendiri digelar untuk mencari jalan keluar atas permasalah Zonasi penjemputan penumpang di areal terminal Seloaji, dimana hal ini kerap menimbulkan gesekan antara Ojol dan Ojek Pangkalan.
" Kami minta agar ojek online itu tidak boleh masuk keterminal, jadi ada aturan tentang radius penjemputan itu 200 meter sampai 300 meter dari terminal," ujar Kordinator Ojek Pangkalan Terminal Seloaji Masdukin.
Ia menambahkan, keberadaan 300 driver Ojol yang wara-wari mengantar penumpang di terminal, membuat pemasukan 150 driver ojek pangkalan merosot tajam sejak 2019.
" Iya, dulu itu Ndak ada Ojol itu aman-aman saja, sejak 2019 ada ojek online itu pasti ada masalah," ungkapnya.
Baca juga: Pedagang Hingga Ojol Ingin Maidi Lanjutkan Pembangunan di Kota Madiun
Sementara itu, Kordinator Driver Online Ponorogo Basuki mengatakan, pihaknya mengaku konsumen umumnya meminta tidak ada zona merah penjemputan di kawasan terminal. Pasalnya, zonasi penjemputan yang saat ini 500 meter dari terminal dinilai terlalu jauh bagi konsumen mereka.
Lebih jauh, perselisihan ini berawal dari aksi oknum ojek pangkalan yang mencegat seorang driver ojek mobil online saat menjemput 2 penumpang di kawasan terminal Seloaji pada 28 Desember 2022 lalu, dimana berbuntut pertengkaran hingga dibawa ke Kepolisian.
" Jadi kalau mau nya konsumen itu tidak ada zona merah atau denda. Karena kejauhan kalau 500 meter itu. Kebetulan DPRD mendengar ini dan menengahi permasalahan ini," ujarnya.
Baca juga: Diduga Karena Serempetan, Oknum Sopir Online Rusak Taksi
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi mengungkapkan berdasarkan kesepakatan bersama, akan ada regulasi untuk mengatur zonasi penjemputan di wilayah terminal Seloaji bagi ojek online. Regulasi ini nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati, atau Keputusan Bupati.
" Kita dudukan untuk mengambil keputusan bersama. Dengan kesepakatan, disebelah selatan dipertigaan Jalan Raden Patah, di Utara sebelum jembatan sebelum pos ojek mobil, di timur depanya Garasi Bus Gunung Harta, di Barat di depan SPBE," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi