Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel Diparipurnakan

realita.co
Suasana rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/1/202).Foto: Hai

KALSEL (Realita)- Rabu  (11/1/ 2023), dalam rapat paripurna DPRD Kalsel telah disahkan Ranperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel. Penyampaian sambutan atas disahkannya Perda ini dilakukan oleh penggagas sekaligus ketua Pansus Perda tersebut, yakni HM. Lutfi Saifuddin dari Fraksi Partai Gerindra.

Lutfi berharap dengan adanya Perda ini maka Tanah Ulayat yg merupakan warisan para leluhur yang jauh sebelum NKRI terbentuk sudah ada ini dapat terlindungi serta terjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat yang berlaku sebagaimana aslinya dibawah naungan payung hukum NKRI.

Baca juga: DPRD Nias Barat Gelar Rapat Paripurna

"Kita meminta Pemerintah Provinsi Kalsel segera membentuk Panitia khusus terhadap pengajuan tanah Ulayat ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda ini," tegas Lutfi.hai

Baca juga: Koperasi KPS Cilegon Capai Aset Hampir Rp30 Miliar dan Raih Opini WTP

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru