PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan dan Polres Kabupaten Pasuruan sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada pekerja rentan di ekosistem desa.
Bertempat di Kantor Polres Kabupaten Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan melakukan sosialisasi ke para Kanit Binmas se-Kabupaten Pasuruan mengenai perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di ekosistem desa, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan amanah UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011, dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Diharapkan, pengetahuan dan pemahaman program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat disampaikan kepada tim Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa/kelurahan masing-masing untuk bersama-sama dengan BPJamsostek melindungi para pekerja rentan di ekosistem desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan, kerjasama dengan Polri merupakan kerjasama kelembagaan untuk bersinergi dalam memberi perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir Oktober 2022 lalu.
Melalui kampanye tersebut, BPJamsostek ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Seperti diketahui, BPJamsostek mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun untuk pekerja BPU, yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT dengan iuran mulai dari Rp36.800,- per bulan.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, pekerja memperoleh manfaat perlindungan lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Juga, dapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya sebesar Rp174 juta.gan
Editor : Redaksi