JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan satu keluarga yang tewas keracunan di Bekasi adalah korban pembunuhan berencana. Mereka tewas diracun oleh kerabatnya sendiri.
Tiga tersangka pembunuhan dengan cara meracuni korbannya adalah suami korban, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M. Dede Solihudin. Mereka diduga membunuh korban dengan kopi yang telah dicampur racun.
Baca juga: Batal Nikah, Pemuda Ponorogo Ini Nekat Tenggak Pestisida Hingga Tewas
Para tersangka membunuh korban Ai Maemunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan M. Riswandi (17 tahun) karena mereka mengetahui jejak kejahatan yang pernah dilakukan.
"Ternyata korban meninggal di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2023.
Sedangkan korban yang masih dalam perawatan bernama Neng Ayu Solihin (5 tahun), anak Ai Maemunah. Adik ipar korban, M. Dede Solihun alias MDS, diduga sengaja minum kopi beracun itu untuk berpura-pura turut menjadi korban.
Fadil mengatakan korban tewas dan sekarat itu minum kopi yang mengandung racun pestisida.
Setelah diselidiki, ternyata para tersangka pembunuhan berencana dan korban memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain. Wowon adalah suami sekaligus ayah tiri Ai Maimunah.
Baca juga: Diduga Makan Potas, Anak Usia 2 Tahun Meninggal
"Keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan pada korban lain," ujar Fadil Imran.
Kasus ini berawal dari tersangka Duloh yang mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan harta dan kekayaan. Dia menyuruh Wowon alias Aki mencari calon korban yang akan ditipu.
Duloh mengajak korban yang terjerat penipuan agar ke rumahnya. Ternyata para korban dieksekusi mati.
Baca juga: Istri Racun Suami tapi Naas Dua Anaknya juga Ikut Tewas Keracunan
"Dikasih minum racun. Orang yang mengetahui pun dianggap berbahaya dan akan dihilangkan," tutur Fadil Imran.
Keterlibatan Dede dalam kasus ini masih diselidiki, karena dia masih dirawat di rumah sakit. Dalam kasus ini, para pelaku menawarkan janji manis dan memberi motivasi kepada korban.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan dengan cara meracuni korban ini ditemukan muntahan di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari 2023. Tetapi tidak ada tanda-tanda kerusakan barang atau jejak darah sehingga polisi curiga korban keracunan makanan.em
Editor : Redaksi