Sepanjang 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Bayar Klaim Rp547 Miliar Lebih

realita.co

SIDOARJO (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo selama tahun 2022 telah membayarkan total klaim sebesar Rp547 miliar lebih, tepatnya Rp547.594.094.022,-.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo telah membayarkan total klaim sebanyak 56.162 kasus dengan nominal sejumlah Rp547.594.094.022,-. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian, secara rinci disebutkan, dari Januari sampai Desember 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo telah membayarkan klaim JKK sebanyak 7.576 kasus sebesar Rp41.348.894.292,-, klaim JKM sebanyak 1.247 kasus sejumlah Rp23.547.000.000,-, klaim JHT sebanyak 30.420 kasus sebesar Rp471.047.586.950,-, terus 16.839 JP sejumlah Rp11.525.877.920,-, dan 80 JKP senilai Rp124.734.860,-.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dewo menggaris bawahi, klaim JHT sepanjang tahun 2022 masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. Menurutnya, tingginya klaim JHT tersebut karena dampak kondisi pandemi Covid-19 saat itu hingga  banyak pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru