3 Tersangka Curanmor 11 TKP Diamankan Polres Madiun Kota

realita.co
Konferensi pers di halaman Mapolresta Madiun, Rabu (25/1/2023).Foto: Adi

MADIUN (Realita) - Polres Madiun Kota mengamankan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tiga tersangka, satu di antaranya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota karena masih di bawah umur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMP (24) karyawan swasta dan WFR (17) berstatus pelajar, keduanya warga Desa Sidorejo Wungu. Sedangkan satu tersangka lainnya ialah FWH (20) karyawan swasta, warga Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun.

Baca juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, tiga tersangka itu melakukan tindak pidana curanmor sejak 24 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka melakukan pencurian di 11 TKP dengan barang bukti 14 kendaraan bermotor. Rinciannya 6 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan 5 TKP di wilayah hukum Polres Madiun.

"Pencurian yang dilakukan masih manual. Modusnya sama yaitu ketika ada kendaraan yang menjadi sasarannya itu didorong menggunakan kendaraannya yang masih hidup. Jadi tidak menggunakan kunci T maupun kunci palsu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Madiun, Rabu (25/1/2023).

Kapolres AKBP Suryono menjelaskan, dari belasan kendaraan itu sebagian di antaranya telah dijual. Penjualan dilakukan secara online dan COD. Motor itu pun dijual bervariasi mulai Rp 3,5 juta.

Baca juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

"Hasilnya dibagi rata bertiga oleh pelaku," terangnya. 

Hasil pencurian itu oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ada juga yang digunakan sebagai modal usaha dibelikan gerobak untuk membuka angkringan.

Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

"Ya rencananya gerobak ini untuk jualan," kata dia.

Atas tindakannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka berserta barang bukti diamankan petugas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru