Putri Bantah Pakai Pakaian Seksi demi Yosua

realita.co
Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

JAKARTA- Terdakwa Putri Candrawathi membantah tuduhan jaksa, yang menganggapnya mengganti pakaian yang lebih seksi demi mendukung skenario pelecehan seksual. Adapun pelecehan yang dimaksud merupakan skenario buatan Ferdy Sambo, yang berujung pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan,” kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

Putri mengatakan, setibanya di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, ia langsung masuk ke kamar dan menutup pintu. Setelah itu, ia mengganti pakaian. Putri mengaku mengganti pakaian lantaran ia menggunakan pakaian yang sama sejak pagi, tepatnya sejak berangkat dari Magelang ke Jakarta.

Ia juga mengatakan, mengganti pakaian sudah biasa dilakukan sebelum istirahat atau tidur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi mengganti pakaian yang lebih seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.nr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru