BPJamsostek Pasuruan Ajak BUMDes - BUMDesma Jadi Peserta dan Perisai

realita.co
Trioki Susanto (tengah) dan Nurul Qurfianingsih saat penyerahan kartu BPJamsostek kepada BUMDes dan BUMDesma, Rabu (25/1/2023).

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi program BPJamsostek pada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Rabu (25/01/2023).

Kegiatan ini mengundang 69 BUMDes dan 17 BUMDesma berbadan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri para pengurus serta seluruh anggota Forkom BUMDesma, termasuk di dalamnya Direktur dan pengurus BUMDes serta BUMDesma Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJamsostek Pasuruan, Trioki Susanto, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ini wajib diikuti setiap pekerja berdasarkan undang-undang. Tidak hanya bagi pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU)

Trioki menjelaskan, program-program tersebut banyak manfaatnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh bila peserta mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, jika dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja, diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah.

Juga, bila peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga dapat bekerja kembali.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta. Sedangkan bila meninggal tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Kami berharap pada seluruh Badan Usaha termasuk BUMDesma di Kabupaten Pasuruan ini segera daftar BPJamsostek. Karena, hal ini sangat penting guna menghindari resiko sosial ekonomi," ujarnya.

Mewakili Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Nurul Qurfianingsih dalam sambutannya ikut mendorong seluruh BUMDesma dapat mengikuti program BPJamsostek. Menurutnya, manfaat program BPJamsostek cukup besar, tidak hanya bagi peserta, tapi juga untuk ahli warisnya.

Sosialisasi program dan manfaatnya ini juga disertai dengan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Agen Perisai BUMDesma Wahana Sejahtera Kecamatan Kraton, yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Pasuruan Nurul Qurfianingsih.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada BUMDes dan BUMDesma yang baru daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga mengajak Pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk menjadi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

 

Trioki menjelaskan, Agen Perisai adalah perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Melalui Agen Perisai, tambah Trioki,  BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru