PONOROGO (Realita)- Kendati marak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Poorogo, namun belum tentu mereka juga melaporkan keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo. Pasalnya hingga kini jumlah Ormas dan LSM yang melaporkan diri baru ratusan organisasi.
Dari data di Bakesbangpol Ponorogo, hingga awal tahun 2023 ini baru 238 Ormas dan LSM yang melaporkan keberadaanya di Kabupaten Ponorogo. Cek datanya disini: http://bakesbangpol.ponorogo.go.id/data-ormas/
Baca juga: Bentrok Dua Ormas di Depan PS Mall Palembang, Dentuman Diduga Senpi Terdengar, 1 Luka Parah
"Jadi ada 238 Ormas dan LSM di Ponorogo yang resmi melaporkan keberadaannya ke kami. Dan aturannya wajib melaporkan," ujar Kabid Sosial Politik Bakesbangpol Ponorogo Alim Nurfaizin, Jumat (27/01/2023).
Alim mengungkapkan, sesuai aturan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran Dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, mewajibkan seluruh organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM untuk melaporkan keberadaannya di Bakesbangpol tempat ia beraktivitas.
Baca juga: Samakan Persepsi, 8 Ormas di Depok Sepakat Jaga Kondusivitas
" Jadi keberadaannya harus dilaporkan ke Bakesbangpol. Ada dua jenis organisasi masyarakat yang diakui pemerintah yaitu organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Dalam hal tidak berbadan hukum maka harus mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Lebih jauh, guna mengawasi aktifitas Ormas dan LSM yang sudah terdaftar, pihaknya telah membentuk Tim terpadu pengawasan Ormas dan LSM di Ponorogo. Dimana tim ini terdiri dari Bupati Ponorogo sebagai penanggung jawab, Bakesbangpol, Kejaksaan Negeri, dan Polres Ponorogo. Selain mengawasi, tim ini juga bertugas untuk melakukan pembinaan tergadap Ormas dan LSM yang datanya sudah ada di Bakesbangpol.
Baca juga: Operasi Gabungan Brantas Jaya 2025 di Depok, Posko Ormas Ikut Dibongkar
" Untuk itu kami himbau untuk Ormas dan LSM segera melaporkan keberadaannya ke kami, selain kegiatan mereka nanti dijamin undang-undang juga dijamin pemerintah. Sedangkan bagi Kepala Desa yang sering kali didatangi Ormas, cek dulu data Ormas itu di Bakesbangpol," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi