Perangkat Desa Merangkap PPS Pemilu, Masih Diperbolehkan

realita.co
1422 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan, dilantik Rabu (24/01/2023).Foto: Dapit 1422 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan, dilantik Rabu (24/01/2023).Foto: Dapit

LAMONGAN (Realita) - Sementara terkait banyaknya perangkat desa di Lamongan yang lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan, Mahrus Ali, menjelaskan jika hal tersebut bukan menjadi ranahnya. Ia mengatakan selama proses penjaringan sudah dilakukan sesuai ketentuan. 

"Kami tidak masuk di wilayah itu. Ketentuan kami sudah jelas dari persyaratan-persyaratan yang sudah terpenuhi dengan tahapan yang sudah kita jalankan adalah mereka yang sudah memenuhi ketentuan," katanya usai melantik ribuan PPS dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Lamongan. 

Meski demikian, dirinya menekankan kepada seluruh PPS agar komitmen dalam bertugas seperti yang ditegaskan dalam fakta integritas. "Itu sebagai pengikat dan pengingat. Pada prinsipnya pola rekrutnya sesuai dengan ketentuan kami dengan berbagai tahapan itu, " pungkasnya. 

Disisi lain, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftakhul Badar, menjelaskan jika secara kepemiluan tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Namun pihaknya tetap menghimbau kepada PPS, supaya bekerja tanpa mengganggu tugas lainnya. 

"Salah satunya hanya mengatur tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. Namun pada prinsipnya kita menghimbau agar PPS (merangkap perangkat desa) tersebut, bisa bekerja dengan tidak mengganggu tugasnya sebagai PPS atau sebaliknya, " ujarnya. 

Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Moh. Zamroni, yang mengatakan jika perangkat desa masih diperbolehkan merangkap sebagai PPS. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah keseluruhan perangkat desa di Lamongan yang menjadi panitia pemilu tersebut. 

"Masih diperbolehkan, asal mengetahui atau mendapat ijin dari kepala desanya, dan saya rasa tidak mengganggu kinerja mereka di desa," kata Zamroni kepada Realita.

"Untuk jumlahnya, sementara kita masih menunggu laporannya. Nanti kita sampaikan secara keseluruhan, "  tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru