DPR Ancam Panggil Paksa James Riady

realita.co
James Riady.foto: dok

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrat, Herman Khaeron menyarankan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan James Riady selaku pemilik Lippo Group, memenuhi panggilan DPR pada 13 Februari 2023.

Kalau mangkir lagi, siap-siap DPR melakukan panggilan paksa. “Kalau tidak hadir lagi di panggilan kedua, tanpa ada alasan yang jelas, menurut Tatib DPR, kita bisa melakukan panggilan paksa. Jadi, saya sarankan sebaiknya datang dan jelaskan,” tutur Herman dikutip dari Inilah, Senin (30/1/2023).

Baca juga: DPR Merasa Dilecehkan Meikarta

Dia mengatakan, panggilan Komisi VI DPR terhadap PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan. Bahwa ada laporan dari konsumen Meikarta yang merasa dirugikan.

“Kebetulan, Komisi VI DPR adalah mitra kerja BPKN. Jadi, ya kami panggil pihak pengembang Meikarta, PT MSU. Pada Rabu (26/1/2023), mereka tidak hadir. Nah, pada 13 Februari kita panggil lagi. Sebaiknya datang saja, jelaskan kepada kami,” papar Herman.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, bukan hanya PT MSU saja yang wajib hadir namun juga CEO Lippo Group yakni James T Riady.

“Jadi, tidak hanya Meikarta, termasuk pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu,” kata Andre.

Andre mengaku geregetan dengan ketidakhadiran pengembang Meikarta. Apalagi tidak ada penjelasan terkait ketidakhadirannya. Seolah mereka paling berkuasa, sehingga tidak perlu menghormati panggilan DPR.

Sebelumnya, Ketua Advokasi BPKN, Rolas Budiman Sitinjak mengaku prihatin dengan adanya gugatan perdata Rp456 miliar yang diajukan PT MSU kepada 18 konsumen Meikarta. Padahal, Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“PKPU artinya Meikarta tidak bisa melakukan piutang dan utang tanpa pengetahuan pengurus. Jadi legal standing Meikarta sudah tidak bisa lagi melakukan apapun tanpa pengetahuan dan seizin pengurus, baik pengembalian utang maupun memberikan pernyataan,” kata Rolas.

Rolas mengatakan, BKPN sangat menyayangkan gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengembang Meikarta, kepada konsumen terlebih nominalnya cukup besar. “Kan jadi menyulut emosi masyarakat. Yang tadinya cuek dengan kasus ini, menjadi bangun,” ujarnya.

Rolas merasa yakin, gugatan perdata terhadap 18 anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) itu, tidak akan dikabulkan pengadilan. Alasannya, gugatan perdata PT MSU tidak memiliki bukti yang kuat, atau hanya di atas kertas saja.lah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru