JAKARTA (Realita)- Muhammad Mufti Mubarok selaku Wakil Ketua BPKN RI yang didampingi Kepala Bagian Advokasi Achmad Nurhakim menerima pengaduan dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang diwakili oleh Yosafat Erlan selaku Ketua PKPKM yang didampingi Kuasa Hukum Rudy A Siahaan, SH.
Yosafat selaku perwakilan korban mengatakan yang tergabung dalam PKPKM berjumlah 135 korban.
Baca Juga: Penyakit Jantung di Surabaya Jadi Penyakit yang Paling Tinggi Kematiannya
"Saat ini korban yang tergabung sekitar 135 korban dengan nilai kerugian disinyalir sekitar 35 Miliar per 25 Agustus 2023 ," ujar Yosafat.
BPKN mengucapkan terima kasih kepada PKPKM atas kepercayaannya untuk mengadu kepada BPKN.
"Terima kasih tentunya kepada korban Meikarta Jilid-2 ini akan segera kita advokasi," ucap Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Jum'at (25/8/2023).
Baca Juga: Respon Cepat BPKN RI Terima Aduan Masyarakat Terkait Produk KANEMOCHI
Disisi lain, kuasa hukum korban Rudy A Siahaan, SH juga menyampaikan terima kasih kepada BPKN yang telah memperjuangkan korban Meikarta Jilid-1
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa korban Meikarta Jilid-1 telah diberikan haknya sejumlah 131 konsumen," kata Rudy.
Baca Juga: Meikarta Cabut Gugatan pada Konsumen, BPKN: Perjuangan Belum Selesai
Perlu diketahui sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan menerima Audiensi dari Masyarakat Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Sempat pada tanggal 18 Januari 2023 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan menerima Audiensi dari Masyarakat Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)," terangnya.tom
Editor : Redaksi