BPKN Klarifikasi Terkait Aduan Konsumen Terhadap Produk Kanemochi Beauty Skincare

JAKARTA (Realita)- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) gelar konferensi pers  di Aula Gedung BPKN, Senin (27/11/2023).

Ini terkait dengan aduan tanggal 27 Juli 2023 yang diterima BPKN soal produk Kanemochi Beauty dengan Nomor Tanda Laporan pengaduan konsumen (TLPK):0584/TLPK-OL/K.3/07/2023. Aduan ini mengeluhkan  tidak dicantumkannya tanggal kadaluarsa pada produk Kanemochi Beauty.

Baca Juga: BPKN Terima Laporan Korban Meikarta Jilid-2

Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), pasal 34 huruf (f), yang berbunyi bahwa Badan Perlindungan Konsumen menerima aduan dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.

"Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan dan jelaskan terkait dengan penanganan pengaduan produk tersebut adanya kekeliruan dengan adanya pengaduan konsumen dan penyampaian pernyataan wakil ketua BPKN  periode, 2020-2023, Bapak Mufti Mubarok,"ucap Prima Setya selaku Plt Sekertaris BPKN RI di depan wartawan 

Kepala Bagian Advokasi BPKN, Achmad Nurhakim menyampaikan, sesuai dengan prosedur yang ada, BPKN menerima pengaduan dari konsumen selaku pembeli produk, dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi konsumen dan telah koordinasi untuk melakukan validasi produk Kanemochi Beuty dengan BPOM dalam melanjutkan proses penerimaan pengaduan, dilanjutkan dengan telah dilakukannya proses undangan klarifikasi dengan pelaku usaha, serta dilanjutkan dengan mengundang pertemuan para pihak antara konsumen dan pelaku usaha, yang dalam hal ini hanya dihadiri pelaku usaha beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Respon Cepat BPKN RI Terima Aduan Masyarakat Terkait Produk KANEMOCHI

"Proses koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM tentunya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan hasil yang kami dapatkan tentunya produk Kanemochi Beauty jelas dan aman untuk digunakan. Setelah semua proses penerimaan pengaduan kami telah laksanakan maka kami akan tutup proses penerimaan pengaduan atas nama Sulistiyana," kata Primasetya.

Masih lanjut keteranganya, dikarenakan adanya kendala dalam hal teknis pengiriman surat sehingga terjadi keterlambatan dalam hal penerimaan surat undangan klarifikasi kami ke Kanemochi Beuty, serta kekeliruan penyataan dari Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok yang telah beredar di media massa.

"Di mana penyampaian pernyataan pada saat proses verifikasi masih berjalan, belum dapat disampaikan dan/atau disebarluaskan secara publik karena perlu mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian internal dan dari lembaga-lembaga terkait," ungkapnya.

Baca Juga: Bantah Istri Mario Teguh, Syarah Pastikan Produk Skincarenya Bukan dari Jepang

Masih menurut penjelasannya, kami dari BPKN menyampaiakan permohonan maaf masih terdapat kelalaian dalam bertugas dimana hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat akan keamanan Kanemochi Beauty, diamana hasil akhir yang didapat tentunya produk tersebut aman untuk di konsumsi," paparnya.

Ia juga menambahkan, bahwa menjaga hubungan baik antara pemerintah, konsumen dan pelaku usaha serta memberi kepastian akan keamanan dan kordinasi lintas sektor demi mewujudkan sistem perlindungan konsumen nasional yang kompatibel," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …