MADIUN (Realita)- Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan yang berjumlah 20 personil melakukan sidak di Lapas Kelas I Madiun, Jumat (27/1/2023).
Sidak yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib ini, dilakukan dengan cara razia kamar hunian. Pemilihan sasaran dilakukan secara acak oleh Tim. Pada proses pelaksanaan razia tidak melibatkan petugas Lapas Kelas I Madiun untuk menghindari resistensi dari warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Kelas Inspirasi Madiun 11, Menyalakan Mimpi Anak-Anak Gemarang Melalui Cerita dan Keteladanan
Dari hasil razia didapati beberapa warga binaan memiliki barang yang terlarang diantaranya sajam buatan, uang tunai, alat komunikasi, alat elektronik, dan beberapa peranti listrik illegal. Barang hasil razia yang didapatkan, selanjutnya diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan oleh Dirkamtib, Tim Satops Patnal Ditjen Pas, dan Kalapas Kelas I Madiun beserta jajaran.
Baca juga: Tahanan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BKK di Madiun Meninggal usai Alami Sesak Napas
Setelah kegiatan razia dilaksanakan, beberapa warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut, atas perintah Direktur Kamtib dilakukan pemindahan malam itu juga ke lapas atau rutan lain dengan bantuan pengawalan dari Datasemen C Pelopor Brimob Polda Jatim dalam rangka pembinaan lebih lanjut.
Baca juga: Lapas Cipinang dan IBI Kosgoro 1957 Teken Kerja Sama
Kegiatan sidak dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala. paw/lapasma
Editor : Redaksi