PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kebakaran Gedung Kejagung

realita.co
Kejagung saat dilalap api.

JAKARTA (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) gelar sidang lanjutan atas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (07?06). 

Seperti diketahui, gedung Kejaguing terbakar pada 22 Agustus 2020 pada malam hari.

Baca juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan agenda sidang adalah duplik atau jawaban dari pihak tergugat.

"Insya Allah siang, sehabis sidang perdata," kata Suharno saat dihubungi, Senin (07/06).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Baca juga: Gedung Bakamla RI Dilalap Api

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.

Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru