Disosialisasi, 105 BPD se-Kecamatan Langsung Daftar BPJS Ketenagakerjaan

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo saat sosialisasi program ke BPD se-Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sebanyak 105 BPD terakuisisi.

SIDOARJO (Realita) - Sebanyak 105 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 19 desa se-Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, langsung daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setelah diberikan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ini.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Galeri UMKM Taman Budaya Kendensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Minggu (5/2/2023) lalu. Selain BPD se-Kecamatan Tanggulangin, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo juga mengundang sejumlah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Acara ini dihadiri Ketua BPD Kecamatan Tanggulangin Imam Syafi'i.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

"Kami berharap mereka paham pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi bila mendapat musibah kecelakaan kerja dan kematian," ujar Dewo.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pelaku UKM.

"Perlindungan dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tuanya," kata Dewo.

"Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun dengan berkolaborasi," lanjut Dewo.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Dengan memberikan perlindungan bagi BPD dan pelaku UKM merupakan bentuk support kami atas tugas dan usaha mereka agar tidak menimbulkan keluarga miskin baru jika mengalami mereka mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tambahnya.

Dijelaskan, untuk peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendaftar minimal dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.

Manfaat program-program tersebut diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Disampaikan pula mengenai cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan bayar iuran. Syarat lainnya, lanjut dia, maksimal berusia 65 tahun.

Dewo bersyukur, dari kegiatan ini sebanyak 105 anggota BPD dari 19 desa se-Kecamatan Tanggulangin langsung daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka langsung paham dan sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang manfaatnya tidak hanya diri mereka, tapi juga untuk keluarga mereka," pungkas Dewo.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru