JAKARTA (Realita) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan memeriksa dua orang saksi.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti," ungkap Jampidsus Ali Mukartono di Jakarta, Selasa (08/06).
Baca juga: Kejagung Janji Transparan Tangani Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten
Dalam penyelidikan ini, tim penyidik meminta keterangan dua orang saksi yang berasal dari pihak swasta, yakni Yudhi Aaron selaku staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara.
Saksi kedua, bernama Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari. Kedua saksi diperiksa dalam rangka penyidikan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi pada hari Senin (07/06) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Uang Rp13,2 T Hasil Korupsi Ekspor CPO Diserahkan Jaksa Agung ke Kemenkeu
Penyidikan dilakukan terkait dengan dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016.
Penyidikan perkara tersebut, kata Ali, ditangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus.
Baca juga: Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 T oleh Kejaksaan Agung, Prabowo: Jangan Suka Mengkriminalisasi
Menurut dia, penyidikan ini berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), bukan dari pengaduan masyarakat.
"Kami mengecek dari informasi PPATK, saat ini masih pengumpulan data," ujar Ali. hrd
Editor : Redaksi