PT PON Lindungi 100 Pekerja Rentan pada Program JKK-JKM BPJamsostek Gresik

realita.co
Kepala BPJamsostek Gresik (kiri) dan Dirut PT PON (kanan) serahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan pekerja rentan, Selasa (14/2/2022).

GRESIK (Realita) - Tepat pada hari kasih sayang, Selasa (14/2/2023), PT Petro Oxo Nusantara (PON) merayakan HUT  ke-25. Pada kesempatan ini, melalui CSR-nya, PT PON memberikan perlindungan JKK-JKM kepada 100 pekerja rentan dari Kelurahan Tlogopojok dan Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik bersinergi dengan semua stakeholders perusahaan peserta, termasuk PT PON. Dan pada HUT ke 25 PT PON ini, BPJamsostek Cabang Gresik menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJamsostek pada perwakilan dua pekerja rentan dari Kelurahan Tlogopojok dan Kelurahan Lumpur.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

M. Imam Saputra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. 

Sebagai badan publik, BPJamsostek  menjalankan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sudah bertahun-tahun memberikan perlindungan pada sektor formal, BPJamsostek kini semakin gencar mensosialisasikan dan melindungi sektor informal atau bukan penerima upah (BPU)," tutur Imam.

"Terlebih dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kami mengajak semua stakeholders, yaitu Pemerintah Kabupaten Gresik sampai para perusahaan peserta serta semua pemberi kerja untuk mendukung perlindungan pekerja rentan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)-nya," lanjut Imam.

"Perlindungan bagi tenaga kerja rentan merupakan tanggung jawab kita bersama. Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik khususnya Dinas Tenaga Kerja Gresik, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Sosial dan partisipasi dari seluruh perusahaan peserta di Kabupaten Gresik dalam forum CSR sangat diperlukan," tambahnya.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Direktur Utama PT Petro Oxo Nusantara, A.Jaya Martapa, mengatakan, tema acara HUT hari ini “PON Peduli Lingkungan”. "Ini sangat sesuai dengan program negara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan pekerja rentan melalui CSR perusahaan," ujarnya. 

Dikemukakan, PON dengan sangat antusias ingin mewujudkan semangat “Growing together to the next level” menuju PON yang semakin sukses dan tetap berkontribusi membangun negeri.  PON sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Kabupaten Gresik, hal ini terbukti dengan menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak 1 Juni 1998.

Program yang diikuti PON pun lengkap 5 program untuk perlindungan seluruh karyawan-karyawati pada BPJamsostek. "Dan tahun ini kami tambahkan partisipasi pada perlindungan pekerja rentan," tandas A. Jaya Martapa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Imam pun menyampaikan, pada tahun 2022 jumlah peserta BPJamsostek Cabang Gresik baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU) dan jasa konstruksi (Jakon) total sebanyak 246.305 tenaga kerja, yang berarti coveragenya masih 39,16%. 

Adapun manfaat program yang sudah dibayarkan BPJamsostek Gresik selama tahun 2022 meliputi 6.346 kasus JKK sebesar Rp36,86 miliar, 26.432 kasus JHT sebanyak Rp428,99 miliar, 1.398 kasus JKM sejumlah Rp20,79 miliar, 13.353 JP sebesar Rp8,42 miliar, dan 196 JKP senilai Rp380 juta, serta beasiswa anak sejumlah Rp4,91 miliar.

Ditegaskan, BPJamsostek Cabang Gresik selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja di Kabupaten Gresik. "Kami berharap niat mulia negara dalam memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja disambut dengan baik dengan dukungan penuh semua elemen stakeholders. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja, dengan perlindungan JKK-JKM. Semoga semua pekerja “kerja keras bebas cemas," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru