Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya

realita.co
Istri dan anak terdakwa didampingi PH saat menerima pengembalian rumah dari Tim Kejaksaan Negeri Jancto, Aceh Besar. Foto: Tommy

ACEH BESAR (Realita)- Rasa kebahagian terpancar dari wajah Dika Destari,  istri terpidana mati kasus peredaran gelap narkotika berinisial MTS. Dirinya dan anak-anak terlihat begitu senang ketika menginjakkan kakinya didepan rumah mereka yang selama ini mereka tempati. Sebelumnya rumah tersebut disita lantaran diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotika.

Karena rumah yang sebelumnya ditempati istri dan anak terpidana mati kasus narkotika bukan hasil dari kejahatan yang selama ini disangkakan, oleh karena itu negara mengembalikan rumah tersebut kepada pihak keluarga terdakwa MTS, Rabu (15/2/23).

Baca juga: Kejagung Sita 23 Aset Bentjok di Tangerang

Atas putusan Pengadilan Negeri Jantho yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Anggota Kejaksaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta rombongan yang dipimpin oleh Ardiansyah, S.H, M.H dan Cut Mailiani, S.H, M.H untuk memberikan sertifikat dan kunci rumah.

Baca juga: Menang di MA, Johnny Situwanda Harap Aset Panin Dai-ichi Life Segera Disita

Penyerahan dilakukan secara langsung kepada istri terdakwa dan anak-anaknya yang disaksikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Deswita Apriani S.H yang di wakili oleh Sofyandra Hafidz, S.H dan Yunizar Akbar S.H, dari Kantor Hukum YUNIZAR (BE-i) Law Firm yang berkantor di Bandar  Lampung.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah Swt dan ucapan yang sebesar-besarnya kepada Penasehat kami, mbak Deswita dan Bang Ijal atas kerja kerasnya, untuk mengembalikan rumah ini" ujar Dika.

Baca juga: Tak Ada Kabar Jelang Sidang PK,PH Keluhkan Kinerja Kalapas II Narkotika Nusakambangan

Sementara itu juga, Yunizar yang sering disapa Be-i mengatakan, ini salah satu bukti nyata, keadilan ditegakkan oleh Negara tanpa tebang pilih, dan kami selaku PH (penasehat hukum) akan berunding dengan pihak keluarga, untuk melakukan yang terbaik bagi kliennya dan keluarga," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru