BPJamsostek dan PDAM Kota Madiun Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan

realita.co
Kepala BPJamsostek Madiun Zakiah dan Direktur PDAM Kota Madiun Suyoto menunjukkan MoU yang diteken didepan Walikota Madiun Drs H. Maidi.

MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan di wilayah Kota Madiun. 

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Kepala BPJamsostek Cabang Madiun Zakiah dan Direktur PDAM Kota Madiun Suyoto dengan disaksikan Walikota Madiun Drs H. Maidi.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Kami sangat peduli terhadap pekerja rentan yang memang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Program BPJamsostek," kata Direktur PDAM Kota Madiun Suyoto.

"Karena itu, dana CSR PDAM Kota Madiun kami salurkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap sejumlah pekerja rentan yang ada di Kota Madiun," lanjut Suyoto.

"Pekerja rentan yang nantinya mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial dari BPJamsostek ini jumlahnya mencapai ribuan," lanjutnya.

Pekerja rentan tersebut diantaranya marbot, guru TPA, madin, LPMK, tukang angkut sampah dan penggali makam. "Mereka akan mendapatkan perlindungan dua Program BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Suyoto.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala BPJamsostek Cabang Madiun Zakiah mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan ini sangat penting mengingat mereka memiliki resiko dalam menjalankan pekerjaannya. Di samping itu, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini mereka akan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.

"Besar harapan kami dengan adanya MoU antara BPJamsostek dengan PDAM Kota Madiun dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Madiun ini akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya," lanjut Zakiah.

Zakiah menyampaikan, BPJamsostek adalah badan hukum publik yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain Program JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dengan terlindungi program dasar BPJamsostek, yakni JKK dan JKM, manfaatnya diantaranya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJamsostek. Dan bila pekerja meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Ditambahkan pula, BPJamsostek saat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja formal atau penerima upah (PU), tetapi juga bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). "Banyak pekerja BPU yang telah menjadi peserta BPJamsostek," tutupnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru