BATU (Realita)- Menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menyampaikan hasil kinerja penanganan pelanggaran khususnya selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024.
Ada dua laporan yang masuk diregister dan itu semuanya berkaitan dengan APK, yang pertama perusakan oleh orang tak dikenal terhadap paslon 01 diawal oktober di masa kampanye. Kemudian tahap berikutnya ada APK yang diduga melanggar yang diprotes warga karna mengganggu itu juga sudah diregister.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Gelar Serap Aspirasi Terkait Rencana Kerja dan Pengganggaran
Bawaslu Kota Batu juga mendapatkan temuan terkait netralitas ASN yang berfoto dengan pasangan calon dan di apload, ada 9 orang dimintai keterangan dan yang satu memfoto dan mempostingnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Yogi Eka Chalid Farobi, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu saat press rilise bersama awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (22/11/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, mengatakan, dalam SKB lima lembaga yaitu Bawaslu, Menpan-RB, Mendagri, badan kepegawaian nasional dan KSN dalam kontek pilkada sudah tidak etik tapi pelanggaran di siplin.
" Mekanisme penangananya kita melakukan pengkajian sampai memutuskan yang bersangkutan melanggar. Sangsinya kita sampaikan ke BKN, seterusnya kita salinkan kajian dugaan ini kepada Walikota biar mengetahui berkaitan dugaan apa terkait pelanggaran netralitas aparaturnya," ungkap Yogi
Yogi Eka Chalid Farobi menjelaskan, sedangkan untuk temuan berbagai informasi dugaan pelanggaran masuk ke Bawaslu melalui hot linenya, yang pertama satu dugaan kampanye menggunakan mobil dinas. Kita telusuri betul kita memanggil paslon dan kita juga memanggil Sekwan.
" Kemudian ada dugaan intimidasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ini masuk wilayah yang kita telusuri pada saat itu. Berikutnya adanya pegawai BUMD yang diduga juga ikut berkampanye. Begitu juga ada dugaan politik uang yang mana ada foto dan uang masuk di dalamnya. Termasuk satu dugaan penggunaan APBN untuk kampanye berupa program layaknya PKH," terang Yogi
Yogi Eka Chalid Farobi menambahkan, ada banyak dugaan yang masuk ke Bawaslu yang ini sedang proses pengkajian. Yang terakhir ini tidak teregister berdasarkan plenonya Bawaslu. di Bawaslu. Karena tidak tercukupnya bukti menjadi problem atas penelusuran dari Bawaslu Kota Batu.
"Jadi pelanggaran pada tahapan kampanye pilkada 2024 meliputi dugaan, pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan perundang-undangan lainya. Jenis pelanggaran tersebut ada 2 laporan yang diregister dan tidak diregister sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di sentra Gakkumdu Kota Batu," pungkasnya. (Ton)
Editor : Redaksi