JAKARTA- Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Sahat Tua, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur
“Hari ini, Kamis (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” kata Ali Fikri. Kamis (16/2/2023).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yakni di Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, dua di antara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini merupakan ketua fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya.
Keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.
Berikut 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK hari ini:
1. Muhamad Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Partai Demokrat (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim)
1. H. Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD PPP (Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim)
Baca juga: 10 Kali SAKIP Raih Predikat Terbaik A, Gubernur Khofifah dapat Apresiasi DPRD Jatim
3. H. Agus Wicaksono, S.Sos, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
4. Hj. Wara Sundari Renny Pramana, SE, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
5. Aliyadi, Anggota DPRD Jatim PKB
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kiai Suyuti Thoha Doakan Dokter Agung Terpilih Kembali Di Pemilu 2024
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) lalu.
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.brn
Editor : Redaksi