DEPOK- ERA (25) pelaku yang membuang korban kecelakaan di semak-semak hanya bisa tertunduk dan menangis saat dihadirkan penyidik Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Kepada masyarakat ERA yang berstatus tersangka ini menyesali perbuatannya yang telah membuang EL (53) korban kecelakaan di semak-semak di jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penemuan korban kecelakaan yang dibuang di Polres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023).
ERA menyatakan tindakannya membuang korban yang ditabrak karena kehilafan dan kepanikan. Sedari awal dirinya tidak berniat untuk meninggalkan korban di semak-semak.
"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ujar pelaku dengan terisak.
Di kesempatan yang sama Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menjelaskan kepada penyidik pelaku mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.
Di tengah jalan, pelaku sempat berpikir mengenai biaya yang akan ditanggung. Hal ini yang membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Akhirnya pelaku mengubah niatnya dan mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi sepi.
Korban akhirnya dibuang di semak-semak pinggir jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
Adapun kecelakaan dengan korban EL terjadi di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Rabu siang (15/2/2023).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan sesampainya di rumah, pelaku menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri.
Tak lama kemudian pelaku mengajak temannya ke lokasi tempat membuang korban di jalan Puring, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
"Ke TKP ini untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ujar Ahmad.
Namun setelah sampai di lokasi, ERA tidak menemukan korban. Dia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.
ERA ditangkap tim Polres Metro Depok di Perumahan BSI, Kecamatan Sawangan, Jumat (17/2/2023), atau dua hari setelah membuang korban yang ditabraknya ke semak-semak. Polisi telah menetapkan ERA, sebagai tersangka.
Pelaku, lanjut Ahmad, dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kedua, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.
Terakhir, Pasal 312 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tiga tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok.tri
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 4 Tahun, Ngaku Tak Tahu Korban Nyangkut di Kolong Mobil
Editor : Redaksi