Pejabat ATR/BPN Kabupaten Malang Terjaring OTT

realita.co
Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

MALANG (Realita)- Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

OTT tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPR di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Selasa (20/2/2023).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Kadisdik hingga Eks Ketua KPU Diperiksa

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, saat ditemui awak media, di Polresta Malang Kota. 

"Benar, telah ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang," katanya, Rabu (22/2/2023).

OTT tersebut, kata Bayu, dilakukan pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, yang berbeda di Jalan Terusan Kawi No.10, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"(OTT) sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," jelasnya. 

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, OTT itu dilakukan atas dasar laporan dari korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan.

"Supaya berkasnya lebih cepat diproses oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya," ujarnya. 

Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

Baca juga: Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Toko Listrik Rekanan Pemkot Madiun

"Oknum tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Bayu. 

Akibat perbuatannya, oknum tersebut dijerat Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru