MADIUN (Realita) - Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Madiun diisi dengan demonstrasi yang digelar Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR) di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (1/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, SBMR mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), serta pentingnya penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU).
Ketua SBMR, Aris Budiono, menyampaikan kritik terhadap peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta. Ia menilai kegiatan tersebut tidak mencerminkan esensi perjuangan buruh.
“Menurut kami, kegiatan itu belum mencerminkan semangat perjuangan buruh yang sesungguhnya dan lebih bernuansa seremonial,” ujarnya.
Menurut Aris, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum untuk menyuarakan persoalan riil yang dihadapi pekerja, bukan sekadar seremoni.
Di tingkat daerah, SBMR menyoroti kebijakan yang berdampak pada PKL di kawasan Alun-alun Kota Madiun. Mereka menolak rencana relokasi pedagang serta mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar segera menerbitkan Tanda Daftar Usaha (TDU).
“PKL membutuhkan kepastian hukum agar dapat berusaha dengan tenang. TDU harus segera diterbitkan,” ujar Aris.
Selain itu, SBMR juga menyinggung kondisi pengemudi ojek online, khususnya terkait regulasi tarif. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.
SBMR menilai implementasi kebijakan tersebut penting guna menjamin kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Selain itu, dalam aksi tersebut SBMR turut menyerukan sejumlah tuntutan lain yang terangkum dalam Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), di antaranya penghentian diskriminasi upah serta penurunan harga kebutuhan pokok.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Madiun Kota. Yw
Editor : Redaksi