Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Dalam Pengungkapan 220 Kg Sabu Asal Malaysia, 1 DPO

realita.co
Jumpa Pers Pengungkapan Sabu 220 Kg asal Malaysia. Foto: dok istimewa

JAKARTA (Realita)-Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran 220 kilogram sabu asal negara Malaysia yang akan di edarkan ke sejumlah wilayah Indonesia. Ada 7 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi penting tentang adanya pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan. Tim pun bergerak dan menangkap 2 tersangka pada Jumat (3/2/2023).

Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

"Tim berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AA dan I di Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi," kata Krisno dalam konfrensi pers, Rabu (22/2/2023).

Masih sambung keterangan Krisno,tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial RW di Makassar, Sulsel. Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial KRA di wilayah Gowa, Sulsel. Dari tangan mereka diamankan sabu 5 kilogram.

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W yang masih DPO untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kaltara untuk dibawa ke Pare-pare selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar," ungkapnya.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Krisno mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh pada pertengahan Februari 2023.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di gedung Bareskrim Polri.

Pada akhirnya Rabu (15/2) lalu, tim menemukan sebuah kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang kini masuk dalam DPO.

"Atas perbuatannya ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru