JAKARTA- Hari ini Bharada Richard Eliezer melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan didemosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
Baca juga: Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Baca juga: Terdakwa Bharada Eliezer, Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung
Atas putusan tersebut, Eliezer menyatakan menerima sanksi mutasi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.
Baca juga: Dituntut Lebih Berar daripada Putri, Richard Eliezer Menangis
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.ran
Editor : Redaksi