JAKARTA- Hari ini Bharada Richard Eliezer melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan didemosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
Baca juga: Tembak Yosua hingga Tewas, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Baca juga: Yakin Eliezer Eksekutor Utama, Jaksa Tolak Pledoi Eliezer
Atas putusan tersebut, Eliezer menyatakan menerima sanksi mutasi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.
Baca juga: Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.ran
Editor : Redaksi