Yakin Eliezer Eksekutor Utama, Jaksa Tolak Pledoi Eliezer

JAKARTA - Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. Jaksa pun berbicara tentang rasa sakit yang dialami Brigadir N Yosua Hutabarat saat ditembak oleh Eliezer.

"Berdasarkan landasan berpikir di atas, kami JPU telah berusaha memahami penderitaan dan sakitnya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sesaat sebelum ditembak sampai dengan bersangkutan meregang nyawa akibat timah panas yang menembus dan bersarang dalam tubuhnya," kata jaksa saat membaca replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa

Jaksa mengatakan Eliezer memang bersikap jujur. Namun, menurut jaksa, kejujuran Eliezer di sidang tidak berarti perbuatan pidananya terhapus.

"Kejujuran, kontribusi dan konsistensi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membongkar perkara a quo, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Yosua dengan saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.

Jaksa berpendapat, Eliezer tidak bisa dituntut atau dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sebab, Eliezer adalah eksekutor dan punya kontribusi sangat berat dalam perkara.

Baca Juga: Jaksa Menangis saat Menuntut Eliezer, Jaksa Senior: Nggak Profesional

"Peran terdakwa lainnya bukan eksekutor, namun memiliki kontribusi yang sangat berat dalam perkara," kata jaksa.

Selain berusaha memahami perasaan Yosua sebagai korban, jaksa mengatakan tuntutannya itu sebagai bentuk empati kepada keluarga Brigadir Yosua. Jaksa juga menjelaskan faktor lain yang membuat mereka menuntut Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, maupun bagi masyarakat luas untuk mengamankan masyarakat dari penjahat sehingga dengan demikian diharapkan anggota, dan masyarakat lainnya tidak akan nelakukan tindak pidana sebagaimana tujuan dan teori," jelas jaksa.

Baca Juga: Eliezer Klaim Diajari Nilai Kejujuran oleh Orang Tua sejak Kecil

"Bahwa oleh karena itu, tim penuntut umum telah bersungguh-sungguh mempertimbangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru