JAKARTA- Hari ini Bharada Richard Eliezer melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan didemosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Atas putusan tersebut, Eliezer menyatakan menerima sanksi mutasi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.ran
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-16546-eliezer-tetap-anggota-polri