Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa

JAKARTA – Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

Baca Juga: Yakin Eliezer Eksekutor Utama, Jaksa Tolak Pledoi Eliezer

“Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan pledoi dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023),” jelas Jaksa, Senin (30/1).

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Eliezer Klaim Diajari Nilai Kejujuran oleh Orang Tua sejak Kecil

Tiga terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui.

Cilegon dalam

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas dua dakwaan perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Putri Bantah Pakai Pakaian Seksi demi Yosua

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru