JAKARTA - Tak jarang, debt collector beraksi menarik kendaraan debitur yang masih dicicil dengan cara yang kasar. Jadilah debitur yang cerdas dan melek hukum, Anda bisa melaporkan itu semua ke kepolisian.
Belum lama ini, beredar video viral di media sosial di mana debt collector menarik mobil Seleb Tiktok, Clara Shinta, sambil membentak polisi. CNN Indonesia memberitakan bahwa, Clara Shinta akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Laporan itupun terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lagi, Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap, Kali Ini Bernama Bryan
Kabarnya, peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarga Clara dihampiri puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya. Kawanan debt collector langsung merampas kunci mobil dengan alasan bahwa pemilik kendaraan nunggak bayar cicilan.
Jika Anda mengalami peristiwa serupa, jangan sungkan untuk melaporkan ke polisi karena tanpa adanya pengaduan, maka peristiwa ini akan sulit ditindak oleh pihak berwajib.
Namun sebelum Anda melapor, lakukanlah empat hal ini jika memang Anda mendapat perlakuan kasar dari debt collector.
Ketahui identitas debt collector
Seperti yang dijelaskan di artikel sebelumnya, untuk melakukan penagihan, debt collector harus membawa dokumen-dokumen pendukung.
Anda bisa bertanya ke mereka siapa nama mereka, dari perusahaan manakah mereka bekerja sebagai penagih utang, dan meminta kelengkapan dokumen berupa surat tugas, surat kuasa, dan lainnya.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa melaporkan orang yang mengaku bertugas sebagai debt collector ke polisi.
Baca juga: Debt Collector yang Pakai Kaos Lorek Biru Putih, Ditangkap Polisi saat Tidur
Pastikan debt collector punya kartu sertifikasi profesi
Salah satu syarat untuk bisa bekerja sebagai penagih utang adalah dengan mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketentuan ini sudah ditetapkan di peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.
Sertikat profesi itu wajib ditunjukan ke pihak tertagih karena jika tidak, maka mereka bisa terkena sanksi.
Dari kartu sertifikasi itu, Anda bisa mencocokkan nama penagih dengan yang tertera di kartu.
Ikuti arahan jika memang proses penagihan sesuai dengan prosedur
Baca juga: Ambil Paksa Kendaraan di Jalan, Kapolres Madiun Kota: Tindak Tegas Debt Collector
Apabila debt collector yang bersangkutan melakukan proses penagihan dengan baik, maka berikanlah respon yang baik pula terhadap mereka.
Bicarakan segala permasalahan terkait cicilan tersebut bersamanya, dan jelaskan pula kendala pelunasan utang yang Anda alami.
Pada intinya, debt collector yang baik hanya ingin memastikan Anda bisa melakukan pelunasan cicilan itu, bukan malah menebar teror.
Namun jika debt collector malah melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, maka jangan sungkan untuk melapor ke polisi. Selalu ingat bahwa penindakan akan terjadi ketika ada aduan dari pihak debitur.bc
Editor : Redaksi