LAMONGAN (Realita) - Kepolisian Polres Lamongan melakukan gelar perkara, yakni penangkapan anggota pesilat yang terdiri dari 19 orang. Mereka terlibat penganiayaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan dan terjadi dari bulan Januari hingga Mei 2023. Dari 19 pesilat yang diamankan tersebut 4 diantara merupakan anak-anak.
Gelar Perkara dipimpin langsung Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli. Dalam keterangan persnya mengatakan dari 9 kasus yang terjadi diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sementara lainnya masih dalam proses lidik.
Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
"Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat, aksinya dilakukan di muka umum Sepanjang Januari hingga Mei," kata Akay Fahli.
Baca Juga: Sok Jagoan dan Pamer Keluar Masuk Penjara, Pria Ini Tewas Dibacok Orang yang Ditantangnya
Sedangkan bagi pelaku yang masih anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA). Akay mengatakan, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat ini berasal dari sejumlah perguruan silat di Lamongan, yaitu tercatat dari 3 perguruan silat.
Dari penangkapan ini Polisi mengamankan para tersangka dengan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 3 motor. Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Puluhan Pesilat PSHT Keroyok Satu Polisi di Jember, 13 Orang PSHT jadi Tersangka
"Pemicu aksi kekerasan ini berawal saling pandang, hingga kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan,"pungkas Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli. Def
Editor : Redaksi