MADIUN (Realita)– Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono tidak akan memberikan ruang bagi debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan menarik kendaraan bermotor dijalan.
“Kalau ada (debt collector,red) yang melanggar hukum ya kita tindak dengan tegas,” katanya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Viral Ludahi dan Rampas HP Nasabah, Mantan Pegawai Koperasi di Madiun Diringkus Polisi
Ketegasan ini dilakukan agar tidak ada ancaman-ancaman hingga intimidasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Sesuai mekanismenya nggak boleh mengambil paksa di jalan,” ujarnya.
Baca juga: Niat Baik Selesaikan Tagihan Terhalang Teror Oknum Penagih ke Tempat Kerja Anak
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagih hutang yang telah resmi.
Baca juga: Tunggakan Cicilan Motor Picu Keributan Ojol dan Debt Collector di Depok
“Kami mengimbau para leasing kalau menggunakan debt collector ya harus sesuai prosedur yang berlaku. Lesingnya harus menggunakan debt collector yang resmi. Kalau resmi kan mereka sudah dilatih, tidak hanya asal tukang tagih saja,” terangnya. paw
Editor : Redaksi