MADIUN (Realita)– Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono tidak akan memberikan ruang bagi debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan menarik kendaraan bermotor dijalan.
“Kalau ada (debt collector,red) yang melanggar hukum ya kita tindak dengan tegas,” katanya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector
Ketegasan ini dilakukan agar tidak ada ancaman-ancaman hingga intimidasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Sesuai mekanismenya nggak boleh mengambil paksa di jalan,” ujarnya.
Baca juga: Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagih hutang yang telah resmi.
Baca juga: LBH Anshor Lamongan Menang Gugatan Perdata Atas Dealer Eka Karunia Motor
“Kami mengimbau para leasing kalau menggunakan debt collector ya harus sesuai prosedur yang berlaku. Lesingnya harus menggunakan debt collector yang resmi. Kalau resmi kan mereka sudah dilatih, tidak hanya asal tukang tagih saja,” terangnya. paw
Editor : Redaksi