KALTIM (Realita) - PT. Supra Bara Energi (SBE), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik kelompok tani hutan produksi, Kamis (16/02/2023) lalu.
Laporan tersebut dibuat dan disampaikan Ketua Kelompok Tani, Bachtiar, yang merasa dirugikan atas tindakan PT. Supra Bara Energi (SBE) hingga terjadinya dipolisikan ke Polda Kalimantan Timur. PT. SBE tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Penyidik Kejari Sidoarjo Sita Lahan TKD 3.882 Meter Persegi di Desa Gempolsari
“Kami merasa terzalimi. PT SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan pengaduan ke pihak Polda terhadap perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan, mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak pernah ada perilaku atau itikad baik dari pihak perusahaan,” tegas Bachtiar.
Saat dikonfirmasi, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPD Kaltim, H. Haris yang juga mendampingi para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan perlawanan terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik kelompok tani yang dilakukan pihak PT. SBE.
“Kami mendesak pihak Polda Kaltim untuk serius menangani perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan perkebunan dengan cara melawan hukum ini, yang selama ini proses mediasinya oleh pemerintah terkait terkatung-katung, akibat pihak PT. SBE yang terkesan kebal hukum,” ujar pria kelahiran Teluk Bayur, Berau ini, Jumat (24/02/2023).
Selaku putra daerah, lanjut Haris, pihaknya miris dan kecewa melihat pemerintah dan aparat hukum terkait yang terkesan tidak mengakomodir keluhan masyarakat dan para Kelompok Tani. Pihaknya berencana akan mempertanyakan semua izin, termaksud CSR, dampak lingkungan termaksud apa keuntungannya untuk masyarakat setempat dan pemerintah atas izin usaha atau pertambangan batu bara yang diberikan.
Baca juga: Konflik Tanah Kas Desa Weru Lamongan Berbuntut ke Legislatif
“PT. SBE jangan seenaknya? Pemerintah dan APH harus serius dan cepat menyelesaikan masalah ini. Masyarakat hanya memperjuangkan lahannya agar bisa bertahan hidup. Pemerintah harus mengevaluasi praktik-praktik pertambangan PT. SBE termaksud izin CSR, dampak lingkungan, keuntungan untuk masyarakat setempat dan pemerintah, terutama hilir mudiknya puluhan truk berkapasitas berat yang seakan dibiarkan,” tegasnya kepada wartawan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab. Berau, Sulaiman, S.H., menjelaskan, pada dasarnya beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berupaya memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, namun antara pihak PT. Supra Bara Energi (SBE) dan Masyarakat belum ada kata sepakat. PT. SBE mengatakan kegiatan operasional pertambangan batu bara yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu seperti dilansir, Manajemen PT Supra Bara Energi (SBE) melalui kuasa hukumnya, Christian, juga angkat bicara terkait persoalan yang dijadikan isu oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. PT. SBE mengatakan kegiatan operasional pertambangan batu bara yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Ngaku Kuasai Obyek sejak 1989
PT. Supra Bara Energi (SBE) mengatakan telah beroperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 639.a Tahun 2014. PT. SBE juga berkeyakinan telah menerapkan praktik-praktik pertambangan yang memperhatikan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan, khususnya batu bara.
Hasil penelusuran di portal modi.esdm.go.id, PT Supra Bara Energi (SBE) memiliki 2 (dua) pemegang saham, 4 (empat) orang susunan direksi, beralamat kantor di Graha Irama Lt. 14, Jl. HR Rasuna Said Blok X - Kav. 1 No. 2, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.fauzi
Editor : Redaksi