KOTA BLITAR (Realita)- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, SE.. MM mengingatkan progam pemagangan ke Jepang sangat strategis dalam rangka penurunan tingkat pengganguran terbuka di kota Blitar.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh Camat dan kelurahan menginformasikan kepada seluruh masyarakat/pencari kerja untuk dapat mengakses informasi pelaksanaan rekrutmen pemagangan ke Jepang tegas Juyanto dalam surat resminya tertanggal 22/2/2023.
Menindaklanjuti Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur nomor:560/024/108.2/2023 tertanggal (20/2) bahwa pelaksanaan Rekrut dan seleksi calon peserta pemagangan ke Jepang yang di jadwalkan pelaksanaanya tanggal 5 Juni sampai 9 Juni 2023, pelaksanaanya di UPT BLK SURABAYA Jl. Dukuh Mananggal III/29 Kota Surabaya serta pendaftaran calon peserta progam pemagangan ke Jepang dimulai tanggal 1 maret sampai dengan 31 Mei 2023.
Tempat pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Jl. Mananggal no. 124-126 Surabaya Telp(031) 8295578 atau(031) 8282612 atau di 0813-5756-7892 (Samsul Arifin) dengan syarat ketentuan progam IMJapan sebagai berikut:
a. Persyaratan fisik calon peserta pemagangan ke Jepang
1.Laki-laki berusia 18 tahun sampai 26 tahun
2.Sehat fisik dan mental (surat keterangan dokter)
3.Tinggi badan laki-laki minimal 158 cm, berat badan minimal 50 kg.
4.Perempuan tinggi badan 150 cm berat badan minimal 45 kg
5.Pendidikan minimal SLTA, SMK, S1
6.Tidak bertindik, bertato.
7.Tidak berkacamata.
Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi:
a. Calon peserta yang mendaftar berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur minimal 2 tahun:
1.Foto copy KTP, KK, Kartu kuning dan akta kelahiran
2.Foto copy Raport pendidikan terakhir.
3.Foto copy ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir.
4.Foto copy sertifikat pelatihan (bagi lulusan non teknik)
5.Pas photo berwarna 4 x 6= 2 lembar dan 3 x 4= 2lembar
6.SKCK kepolisian.
Dikonfirmasi Realita. co via sambungan WhatsApp, Selasa (28/2) Juyanto berpesan agar mengikuti proses dan prosedur yang ada
"Dan jika dalam seleksi belum memenuhi kuota akan diperpanjang waktu," terangnya.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan perusahaan di Jepang yang dapat bekerja sama dengan Indonesia, harus bersepakat untuk mengedepankan transfer of knowledge serta perlindungan terhadap para peserta dari Indonesia.
“Harapan Kemnaker, perusahaan tersebut dapat berkontribusi dalam hal pemberian standar pelatihan dan pendampingan utamanya kepada BLK dan BLK komunitas yang ada di Indonesia di bawah Kemnaker, ” katanya.
Selain itu, kata Ida Fauziyah, perlu adanya Training of Trainer (TOT) kepada para pengajar di Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan industri di Jepang.
Dalam hal program SSW, proses yang dilakukan dapat melalui mekanisme P2P atau melalui P3MI (Indonesian Agency). Sementara dalam hal peserta pemagangan (ginoujissushei) proses dapat melalui SO (sending organization).fe
Editor : Redaksi