KPK Geledah 12 Lokasi di Kota Madiun, Dalami Kasus Suap Proyek Libatkan Wali Kota Nonaktif Maidi

Advertorial

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan rangkaian penggeledahan intensif terkait dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Operasi tersebut berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 6–9 April 2026, dengan menyasar sedikitnya 12 lokasi berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai titik strategis, mulai dari rumah pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan penggeledahan dimulai pada Senin, 6 April 2026, dengan menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, yang berlokasi di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu dokumen perjalanan dinas (SPPD). 

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pada Selasa, 7 April 2026, penggeledahan berlanjut ke dua rumah milik pihak swasta. Salah satunya adalah rumah Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah kaos yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

Memasuki Rabu, 8 April 2026, penyidik memperluas penggeledahan ke lima lokasi. Di antaranya adalah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, serta rumah Direktur Utama PD Aneka Usaha, Sutrisno. Selain itu, tim juga mendatangi sejumlah lokasi swasta, termasuk sebuah toko listrik bernama Satria.

Pada hari terakhir, Kamis, 9 April 2026, KPK kembali menggeledah empat lokasi tambahan. Salah satunya adalah rumah pengusaha lokal Faisal Rachman di Perumahan Madiun Regency, Kelurahan Demangan. Faisal diketahui merupakan pemilik Matahari Pink Inspiration (MPI) Printing yang juga bergerak di bidang event organizer.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan aparat kepolisian. Dalam beberapa kesempatan, penyidik terlihat membawa koper besar yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.

Advertorial

Faisal Rachman mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyebutkan bahwa barang yang dibawa dari rumahnya hanya berupa telepon genggam pribadi.

 “Yang dibawa hanya handphone pribadi saya, dokumen tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendatangi sebuah rumah di Jalan Setiyaki yang diduga milik Ketua KONI Kota Madiun, Edwin Susanto. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Maidi dan Rochim diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga akan terus menelusuri keterkaitan para pihak serta aliran dana yang diduga menjadi bagian dari praktik suap proyek di Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru