JAKARTA - Nama Wahono Saputro ikut mencuat seiring penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Aset Wahono Saputro rupanya sudah lama masuk catatan mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Iya kami sudah koordinasi dengan KPK sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023). PP
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi Rp 10 M, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Wahono Saputro saat ini menjabat Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) 2021, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 14.312.289.438.
Saat ditanya soal dugaan Wahono memakai pola nominee seperti Rafael Alun dalam transaksi di aset miliknya, Ivan enggan berkomentar. Dia menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK.
"Tanya KPK ya," imbuhnya.
KPK menjelaskan, perkembangan penelusuran aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim Direktorat LHKPN KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat Pajak lainnya di perusahaan milik Rafael.
Baca juga: Mario Dandy dan Dua Saudaranya Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata Saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
KPK mengungkap istri pejabat yang juga memiliki saham di perusahaan Rafael Alun ternyata istri dari Wahono Saputro.
Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan
"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," tambah Pahala.
Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, menurut dia, akan segera diundang untuk dimintai klarifikasi.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," katanya.ik
Editor : Redaksi