Saling Lapor, Perseteruan Aspri Wamenkumham vs Ketua IPW Memanas

realita.co
Aspri Wamenkumham didampingi Kuasa Hukum saat melaporkan STS, Ketua IPW di Mabes Polri/dok Istimewa

JAKARTA (Realita)-Edward Omar Sharif Hiariej dan Yogi Rukmana, asisten pribadi Wamenkumham beserta kuasa hukumnya resmi melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke Bareskrim Polri.

Pelaporan yang dilayangkan Yogi adalah buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ucapnya didepan awak media, pada Rabu dini hari, (15/3/2023).

Lanjutnya, laporan telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

Yogi enggan memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dirinya meminta agar seluruh tuduhan tersebut dikonfirmasi sesuai bukti dalam proses hukum nanti.

"Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan, kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar, siapa yang salah," ucapnya.

Ketika disinggung perihal bukti transfer uang total Rp 7 miliar, Yogi pun juga enggan menanggapinya secara detail. Ia hanya meminta untuk membuktikannya dalam proses hukum dan tidak cuma berbicara kepada publik.

"Ya enggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," jelasnya.

Dalam laporannya, Sugeng Teguh Santoso diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK. IPW menduga Eddy Hiariej menerima aliran uang Rp 7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Menanggapi pelaporan Yogi Rukmana di Bareskrim Polri tadi malam, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa dirinya menghormati langkah seorang pria bernama Yogi arie rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik. 

Baca juga: 'Aroma Tidak Sedap Keluar dari Setukpa Polri', IPW Minta Kapolri Bedol Deso

"Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai olehnya sebagai langkah yang sesuai hukum," ujar Sugeng.

Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," paparnya.

Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp 7 miliar dari PT CLM. 

Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah polri yang tidak terburu- buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut, dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.

Menurut IPW, pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut.

Baca juga: IPW Kecam Kekerasan Aparat pada Pengunjuk Rasa

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen Eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor apalagi  ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2.Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan Inisial EOSH dan hayanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR  bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana.Sehingga pengaduan pria Yogi arie rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. 

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan- pernyataannya yang menyebut person  selalu menyebut dgn inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut . 

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga negara dalam Pemberantasan Korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru