KAB.TANGERANG (Realita)- Aktivitas Penambang tanah atau Galian C di kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan.
Pasalnya sebelumnya aktivitas serupa di sana distop karena diduga belum memiliki izin lengkap.
Baca juga: GPMS Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sumenep, Sejumlah Nama Diperiksa Polda Jatim
Saat dikonfirmasi, Nurhanudin Camat Kemiri melalui pesan WhatsApp, mengatakan pihaknya tinggal menunggu arahan selanjutnya.
" Waalaikumsallam sudah dikoordinasikan kang dg Satpol PP kabupaten Tangerang. Nanti kita tunggu arahan selanjutnya," bebernya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Galian C Ilegal di Desa Lalang Kabung, Diduga Beroperasi sejak Lama dan Ada Pembiaran
Rusnandar, PNS Pol PP kabupaten Tangerang mengatakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke lokasi
" Senin kita turun," jawabnya engan singkat.
Baca juga: Dalam 3 Hari, Dua Lansia Tenggelam di Bekas Galian C di Banyuwangi
Dikutip dari cuitan di media massa Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan mengatakan, secara tata ruang di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan. Dan itu sudah diatur Perda.
“Yah jadi untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear yah secara tata ruang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).fauzi
Editor : Redaksi