KAB.TANGERANG (Realita)- Aktivitas Penambang tanah atau Galian C di kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan.
Pasalnya sebelumnya aktivitas serupa di sana distop karena diduga belum memiliki izin lengkap.
Baca juga: Besaran Nilai Pajak Tambang Material Galian C, Dinilai Memberatkan Pengusaha
Saat dikonfirmasi, Nurhanudin Camat Kemiri melalui pesan WhatsApp, mengatakan pihaknya tinggal menunggu arahan selanjutnya.
" Waalaikumsallam sudah dikoordinasikan kang dg Satpol PP kabupaten Tangerang. Nanti kita tunggu arahan selanjutnya," bebernya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Warga Tanah Mas Indah Berkumpul dan Menolak Truk Galian C Melintas
Rusnandar, PNS Pol PP kabupaten Tangerang mengatakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke lokasi
" Senin kita turun," jawabnya engan singkat.
Baca juga: Truk Tambang Rusak Jalan Poros, Warga Sambit Ponorogo Unjuk Rasa
Dikutip dari cuitan di media massa Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan mengatakan, secara tata ruang di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan. Dan itu sudah diatur Perda.
“Yah jadi untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear yah secara tata ruang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).fauzi
Editor : Redaksi