SIDOARJO (Realita)- Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan BTA (32 tahun), warga Cimahi dan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka pada Senin (27/3/2023) mengatakan, modus tersangka BTA saat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China. Selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi yang sudah dipesan, sesuai permintaan bosnya.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Tersangka BTA dalam setiap satu pengiriman l mendapat imbalan Rp 2 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket barang kiriman dari ekspidisi Fedek di dalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 10001 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Satu HP OPPO A53 warna biru, satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satu wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bungkus rokok Magnum beriisi 3 linting tembakau sintetis masing masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah sepertiga,” pungkas Kusumo.jh
Editor : Redaksi