SURABAYA (Realita)- Kristhiono Gunarso, Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023). Kristhiono menjadi terdakwa dalam perkara tipu gelap dengan modus menerbitkan surat berharga secara ilegal.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Dirut PT.CPM sebagaimana dalam Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi dan PT. Corpus Asa Mandiri (CAM),sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, Kota Surabaya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Kedua perusahaan di atas, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh, terdakwa.
Selanjutnya, setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan terdakwa, ada beberapa agency yang memasarkan dan mempromosikan produk Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Beberapa agency di atas, yakni, PT Trimitra Jaya Raya diwakili Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian dan CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.
Adapun produk yang dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan, Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.
Bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) Juncto Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan, bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Sementara, Kristhiono Gunarso (terdakwa) menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK). Sehingga, tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.
Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT.CPM dan PT.CAM yang ditanda tangani terdakwa tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).
Sedangkan, imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. CPM dan PT. CAM yakni, sebesar 7%.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Namun, khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya. Untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya.
Berdasarkan, perusahaan terdakwa yang menjual Medium Tern Note (MTN) dan Promissory Note (PN) secara ilegal karena menjanjikan bunga 10 % - 12 % pertahun berikut cush back malah mengakibatkan kerugian bagi para korbannya dengan total kisaran sebesar 49 Milyard.
"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana atau pasal 46 ayat 1 Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan atau Undang Undang nomor 1 tahun 1992 tentang perbankan,"pungkas jaksa Darwis.ys
Editor : Redaksi