SUMENEP (Realita) - Seorang pria berinisial MA (22), warga Desa/Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pada Jumat (31/3/2023) dini hari.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu menjelang waktu sahur,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti
Menurut Widi, panggilan akrabnya, penggerebekan terhadap MA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu.
Setelah mendapat laporan, jelas Widi, anggota Polsek Sumenep Kota langsung ke lokasi. Di sana aparat menangkap MA saat hendak menghisap narkoba jenis sabu.
Baca juga: Belum Setahun Bebas, Adrian Fathur Rahman Anak Oknum Perwira Polisi Kembali Disidang
"Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram dan satu unit hp warna merah," katanya.
Tersangka MA bersama barang bukti yang disita polisi langsung dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara
"MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.haz
Editor : Redaksi